Detik Bandung - Orangtua Mega Tri Pratiwi (20) keukeuh membawa kasus dugaan penganiayaan oleh satpam Apartemen Galeri Ciumbuleuit ke jalur hukum. Ortu mahasisiwi yang beraksi ala 'Suster Ngesot' di lantai 17 apartemen tersebut ogah berdamai dengan pihak manajemen.
"Ini bukan delik aduan. Tapi sudah pidana murni. Jadi kami tak bisa mencabut laporan polisi," jelas ayah Mega yakni Mahfud Djabir saat ditemui di RS Santosa Hospital, Minggu (11/12/2011) malam.
Mahfud menyampaikan hal tersebut saat ditanya apakah bakal mencabut laporan polisi apabila pihak manajemen Apartemen Galeri Ciumbuleuit memilih jalur damai.
"Ini bukan delik aduan. Tapi sudah pidana murni. Jadi kami tak bisa mencabut laporan polisi," jelas ayah Mega yakni Mahfud Djabir saat ditemui di RS Santosa Hospital, Minggu (11/12/2011) malam.
Mahfud menyampaikan hal tersebut saat ditanya apakah bakal mencabut laporan polisi apabila pihak manajemen Apartemen Galeri Ciumbuleuit memilih jalur damai.